Penambahan Skema Penelitian Dasar Ruang Lingkup Penelitian Pascasarjana pada Penerimaan Proposal Penelitian Tahun 2025
Merujuk surat:
- Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025;
- Direktur Riset dan Inovasi ITB nomor 1101/IT1.B07.1/TA.00/2025 tentang Pengumuman Penerimaan Proposal Program dan Undangan Diskusi Strategi Lolos Pendanaan Penelitian Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025;
dalam rangka memperluas kesempatan dosen dan mahasiswa pascasarjana untuk meningkatkan kapasitas riset serta mendukung pencapaian target mutu akademik di jenjang magister dan doktoral, kami sampaikan hal-hal berikut:
- Terdapat penambahan skema penelitian dasar ruang lingkup penelitian pascasarjana yang dibuka untuk pelaksanaan tahun anggaran 2025, yaitu Penelitian Tesis Magister dan Penelitian Disertasi Doktor.
- Proposal penelitian Program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dikhususkan bagi penerima PMDSU batch VII dan VIII sebagaimana terlampir.
- Khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan sebagai ketua, dengan ketentuan hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak dua sebagai ketua. PMDSU termasuk dalam kuota pendanaan skema penelitian pascasarjana.
- Dosen yang bertindak sebagai promotor dalam PMDSU dan telah mendapatkan lebih dari satu mahasiswa bimbingan PMDSU, tidak diperkenankan mengusulkan skema Penelitian Tesis Magister maupun Penelitian Disertasi Doktor.
- Tenggat waktu pengusulan proposal penelitian pascasarjana dengan status draf di laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id sampai dengan tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB (proposal telah terdaftar dengan status draft maksimal 7 April 2025 pukul 23:59)