Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024
Merujuk surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 0141/E5/AL.04/2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2024.
Berkaitan dengan penerimaan proposal tersebut disampaikan informasi sebagai berikut:
A. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRTPM Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024:
- Program Penelitian
- Skema Penelitian Dasar
- Penelitian Pascasarjana (PPS)
- Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). Akan dibukakan khusus untuk ketua pengusul yang sudah ditetapkan sebagai promotor pada program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul oleh Direktorat Sumberdaya
- Penelitian Fundamental (PF).
- Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). Tema Kolaborasi Penelitian Stategis (KATALIS) disampaikan dalam lampiran download.
- Skema Penelitian Terapan (PT)
- Skema Penelitian Dasar
- Program Pengabdian kepada Masyarakat
- Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
- Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
- Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
- Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan.
- Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
- Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah.
- Pemberdayaan Wilayah (PW)
- Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
- Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
B. Informasi keberlanjutan Program Penelitian Multitahun.
Keberlanjutan Program Penelitian Multitahun mengacu pada surat DRTPM nomor 0040/E5/DT.05.00/2024 perihal Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM, yaitu sehubungan dengan perubahan bentuk pembiayaan hasil penelitian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2023 disampaikan informasi sebagai berikut:
- Pendanaan penelitian TA 2023 didanai berdasarkan laporan penelitian yang dibagi menurut skema dan bidang fokus mengikuti ketentuan SBK 2023.
- Untuk TA 2024, penelitian dapat didanai berdasarkan luaran hasil penelitian sebagaimana dicantumkan pada PMK yang berlaku.
- Terjadi perbedaan yang signifikan antara pagu pendanaan dan jenis luaran penelitian antara PMK TA 2023 dengan PMK yang berlaku pada TA 2024 sehingga berdampak pada mekanisme dan skema pendanaan penelitian yang dikelola oleh DRTPM pada TA 2024.
- Perlu dilakukan penyesuaian jenis luaran dan dana penelitian pada kegiatan multitahun yang memasuki tahun ke-2 dan ke-3 (ongoing) agar selaras dengan PMK yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan poin 1 s.d. 4 di atas,
- Peneliti yang bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat melakukan revisi proposal dengan cara mengajukan proposal lanjutan penelitian sebagaimana proposal baru dengan judul yang sama.
- Peneliti yang tidak bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat mengajukan proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda.
- Proposal lanjutan penelitian dan proposal baru mengikuti ketentuan skema penelitian dari DRTPM dan PMK Tahun Anggaran 2024.
C. Informasi lainnya:
- Proposal di-submit/dikirim oleh pengusul melalui laman BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) paling lambat hari Selasa, 26 Maret 2024.
- Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024.
- Proposal yang status approval “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Ketua LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
- Proposal yang status approval “diterima” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
- Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), pengusul dapat mengisi pernyataan minat melalui laman BIMA sesuai tema KATALIS (terlampir) s.d. hari Selasa, 26 Maret 2024 untuk kemudian dilakukan seleksi awal oleh DRTPM. Pengusul yang lolos seleksi tahap awal akan diumumkan melalui laman BIMA.
- Untuk permintaan account BIMA dan jika terdapat permasalahan pada sistem, para pengusul proposal dapat menghubungi:
- Program Penelitian, Sdr. Adnan Insan Kamil, S.Kom. (No. WA: 085659763626)
- Program Pengabdian Masyarakat, Sdr. Ferdyansyah Poernama, A.Md. (No. WA: 082120004613)
Untuk menghindari kendala teknis dalam melakukan proses unggah proposal, mohon agar pengusul proposal dapat mengunggah proposal lebih awal/sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Download:
Video Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat – DRTPM Tahun 2024