PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL INSENTIF HKI TAHUN 2010*) DAN 2011
Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) membuka kesempatan bagi seluruh Lembaga litbang Non Kementerian dan Kementerian, Lembaga Penelitian di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, LSM dan Yayasan untuk mengikuti Insentif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2010 dan 2011 dalam rangka mendorong fasilitasi perolehan hak paten dan kepemilikan HKI Produk Teknologi dan Produk Kreatif.
Program Insentif HKI terbagi 2 (dua) bagian, yaitu Pertama, Program Insentif Sentra HKI berupa insentif pembentukan sentra HKI baru dan penguatan sentra HKI yang telah eksis selama ini. Kedua, Program Insentif Raih HKI, yaitu insentif untuk mendorong pendaftaran perolehan paten dan kepemilikan HKI Produk Teknologi dan Produk Kreatif. Insentif ini dapat diikuti oleh Lembaga litbang non kementerian dan kementerian, lembaga penelitian di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta, LSM dan Yayasan. Kedua program insentif HKI ini merupakan kelanjutan program yang sebelumnya pernah difasilitasi oleh KRT pada tahun 2000-2005. Tata cara pengajuan proposal berikut jadwal pelaksanaannya, selengkapnya dapat dilihat dalam Pedoman Program Insentif HKI Tahun Anggaran 2010 yang dapat diunduh disini.
Pengajuan proposal insentif HKI tahun 2010 dapat dilakukan mulai tanggal 2 Juni -8 Juli 2010 (cap pos) atau sampai dengan 8 Juli 2010 pukul 16.00 WIB (kalau diantar langsung). Sedangkan proposal insentif HKI tahun 2011, dapat dilakukan mulai tanggal 2 Juni – 23 Agustus 2010 (cap pos) atau sampai dengan 23 Agustus 2010 pukul 16.00 WIB (kalau diantar langsung).
Sumber Berita: http://www.ristek.go.id
No Comments