Enter your keyword

Riset IPTEK Kesehatan 2018

Riset IPTEK Kesehatan 2018

Pengumuman / Call for Paper : 1 – 31 Juli 2018

Pengumuman  Call for Proposal via website Balitbangkes serta Distribusi Buku Panduan, leaflet, via pos, email, jejaring Riset Iptek Kesehatan.

 

Pengusulan/ Pendaftaran : 1 – 31 Agustus 2018

  1. Penyelenggara akan membatasi waktu penerimaan proposal
  2. Proposal harus sesuai dnegan formulir atau sesuai dengan yang tercantum dalam panduan

Sosialisasi : 1 – 31 Agustus 2018

  1. Sosialiasasi Riset IPTEK Kesehatan

Penyeleksian : 1 – 30 September 2018

Tahap Penyeleksian dilakukan melalui dua tahap yaitu seleksi administrasi oleh tim manajemen Riset Iptekkes dan seleksi proposal dilakukan oleh tim penilai/reviewer

 

Penetapan : 1 – 30 November 2018

  1. Penetapan penerima Riset Iptekkes melalui 2 tahap administrasi dan review oleh tim panel
  2. PA/KPA menetapkan pelaksana riset berdasarkan hasil rekomendasi Komite Riset dan/atau Riviewer Porposal
  3. Penetapan usulan penelitian yang di danai diinformasikan melalui risetiptekkes.litbang.kemkes.go.id
  4. Penetapan pelaksanaan riset mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran dan penyelenggara riset dengan memperhatikan pembiayaan kegiatan riset yang didasarkan atas perkiraan penilaian proposal.

Pelaksanaan : 1 Januari – 31 Agustus 2019

  1. Pelaksanaan Riset dimulai dari ditetapkannya daftar isian pelaksanaan anggaran dan ditandatanganinya kontrak riset berbasis SBK Sub Keluaran riset.
  2. Pembayaran Riset dapat dilakukan secara bertahap
  3. Pelakasanaan Riset dengan kontrak riset tidak perlu menyampaikan bukti-bukti rinci pertanggungjawaban pengguna anggaran.
  4. Selama pelaksanaan riset, Pelaksanan Riset diwajibkan untuk mengisi buku harian (log book) riset yang berisi catatan-catatan kegiatan riset.

Pengawasan : 1 – 31 Mei 2019

Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga kualitas hasil dan dilengkapi dengan format model evaluasi tertentu yang dipandang baik, serta dilaksanakan secara sinergi oleh penyelenggara dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran riset yang dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Litbang Kesehatan.

 

Pelaporan : 1 – 30 November 2019

Setiap pelaksana riset wajib membuat dan menyampaikan rancangan pelaksanaan riset, laporan kemajuan berdasarkan tahapan sesuai kontrak, laporan hasil riset (laporan akhir) dan rancangan luaran hasil riset lainnya kepada Badan Litbang Kesehatan.

 

Informasi lebih lanjut : http://risetiptekkes.litbang.kemkes.go.id/

 

Donwload :
Panduan Riset IPTEK Kesehatan 2019
Outline Proposal

 

No Comments

Post a Comment

Your email address will not be published.