Enter your keyword

Monthly Archives: March 2025

Merujuk surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisainstek) nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025.

Berkaitan dengan penerimaan proposal tersebut, disampaikan informasi sebagai berikut:

A. Skema yang ditawarkan pada Program Pengabdian kepada Masyarakat DPPM Kemdiktisainstek Tahun Anggaran 2025:

Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat

  1. Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
  2. Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
  3. Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM).

B. Informasi lainnya:

  1. Proposal pengabdian masyarakat di-submit/dikirim oleh pengusul melalui laman BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/) paling lambat hari Senin, 7 April 2025, pukul 23.59 WIB.
  2. Pengusul proposal mengikuti ketentuan Panduan Pengabdian Masyarakat Kemdiktisaintek Tahun 2025 yang dapat diunduh di sini.
  3. Persetujuan proposal di BIMA oleh Direktur Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) ITB paling lambat hari Selasa, 8 April 2025 pukul 23.59 WIB.
  4. Proposal dengan status yang ditetapkan oleh Direktur DPMK ITB:
    1. Ditolak” tidak dapat diperbaiki.
    2. Dikembalikan menjadi draft” dapat diperbaiki dan diajukan kembali sebelum batas waktu.
    3. Disetujui” akan diverifikasi lebih lanjut oleh DPPM Kemdiktisaintek.
  5. Bagi dosen yang berencana mengajukan proposal, dimohon untuk memastikan telah memiliki akun BIMA. Jika belum memiliki akun atau mengalami kendala dalam sistem, dapat menghubungi Ferdyansyah Poernama, A.Md. (WA: +62 821-2000-4613). Pengajuan akun lebih awal sangat dianjurkan untuk mendukung kelancaran pendaftaran serta menghindari kendala teknis pada sistem BIMA.

Demi kelancaran proses, kami menghimbau agar proposal di unggah lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Download: Panduan Pengabdian Masyarakat Kemdiktisaintek Tahun 2025

Merujuk surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, kami sampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta sebagai upaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

  1. Skema Penelitian Dasar
    1. Penelitian Dosen Pemula
    2. Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul
    3. Penelitian Fundamental
    4. Kolaborasi Penelitian Strategis
  2. Skema Penelitian Terapan
    1. Penelitian Terapan Luaran Prototipe
    2. Penelitian Terapan Luaran Model

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM, dalam hal ini untuk ITB adalah Direktur Riset dan Inovasi tidak dapat diperbaiki.
  3. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur DRI maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur DRI.
  4. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur DRI merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemdikti Saintek.
  5. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
    1. pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
    2. batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
    3. pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM Kemdikti Saintek, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir.
  6. Khusus untuk skema Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya Kemdikti Saintek.
  7. Untuk keberlanjutan Program Penelitian Skema Pendanaan Multitahun yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Kewilayahan yang dikelola oleh DAPTV dan DRTPM mengacu pada Surat Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) Nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 Tanggal 10 Maret 2025 sebagaimana tercantum pada tautan berikut: https://bit.ly/0124_Kemdiktisainstek.
  8. Untuk permintaan account BIMA dan jika terdapat permasalahan pada sistem, para pengusul proposal dapat menghubungi Sdr. Adnan Insan Kamil, S.Kom. (No. WA: 0856-5976-3626)

Untuk menghindari kendala teknis saat mengunggah proposal, kami mengimbau para pengusul untuk mengunggah proposal lebih awal, sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Download: Panduan Penelitian Kemdikti Saintek Tahun 2025